“ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN”

Dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), Ruang Cerita Lombok mengadakan Focus Grup Discussion bersama kelompok, komunitas dan perseorangan yang merupakan pemerhati hak- hak perempuan. Beberapa komunitas yang hadir diantaranya Duta Damai Dunia Maya NTB, Pemerhati Anak Perempuan Lombok Timur, Akademisi dan Peneliti, Senyum Puan, Putri Mandalika dan Forum Gendre NTB. Ruang Cerita Lombok sendiri merupakan sebuah forum non profit perempuan yang bertujuan untuk menjadi wadah perempuan berbagi cerita inspirasi, belajar, dan berdaya.

Kampanye 16HAKTP berlangsung di Uttara Café pada 5 Desember 2020 dengan tema “Gerakan Bersama : Jangan Tunda Lagi, Sahkan RUU Penthouses Kekerasan Seksual”. Terdapat dua lingkup diskusi yang di sampaikan yaitu kekerasan seksual pada perempuan di Lombok dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sesi pertama dibuka oleh Ibu Nurjannah yang membahas tentang kekerasan seksual pada perempuan di Lombok. Fakta di NTB pada tahun 2018 terdapat 5250 Remaja Hamil dan di tahun 2019 menurun menjadi 4049 Remaja hamil, di mana terdapat 735 permohonan dispensasi nikah sampai dengan 10 November 2020. “Di masyarakat kita kalau sudah hamil itu solusinya apa? Harus dinkahkan hanya untuk status saja setelah itu cerai/janda anak,” terangnya.

Perkawinan anak sangat tinggi di Lombok, ada banyak faktor yang mempengaruhi. Diantaranya faktor dari anak itu sendiri, seperti meniru temannya, kurang mendapat kasih sayang dari orangtuanya, hamil/kekerasan seksual, dan bosan di rumah/beban kerja di rumah. Faktor lainnya datang dari orangtua, seperti panik atas pergaulan sosial anak, malu karena anak hamil, kemiskinan, dan mengikuti adat. “Banyak yang menganggap dari masyarakat kita bahwa perkawinan anak itu bukan suatu yang salah, tidak melanggar hukum. Selalu alasannya daripada dia berzina, selalu dibenturkan dengan alasan agama. Padahal, kehidupan tidak semata-mata dikaitkan dengan itu,” lanjutnya.

“Tawaran Solusi yang diberikan adalah Optimalisasi kapasitas anak. Penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, peningkatan aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Dari semua tawaran solusi ini yang paling urgent adalah bagaimana di lingkup terkecil. Misalnya kita di kaampung itu saling memperkuat, jadi jangan sampai kita tidak mau saling tau satu sama lain,” tutupnya.

Sesi Kedua di sampaikan oleh ibu Yuni Riawati, ia adalah Aktivis Pemerhati Perempuan dan Pemerhati Hak Kemanusiaan yang membahas tentang RUU Penghapusan kekerasan seksual. Hingga sidang Penutupan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2015-2019, Negara gagal mengesahkan RUU P-KS Padahal RUU-PKS merupakan salah satu agenda perjuangan yang didukung oleh gerakan perempuan untuk memenuhi hak bagi korban kekerasan seksual. “ Banyak pihak menganggap ini kerjaan orang liberal. Kerjaan perempuan melanggar kodratnya. Coba diperhatikan, seorang perempuan tunggal/orangtua tunggal banyak sekali menerima stigma di masyarakat. Dia keluar kerja pulang malam dikit, suda diomongin. Gak kerja, mau hidupin anaknya gimana?, Ramah sedikit dibilang gatal, belum lagi pulang dengan ganti-ganti cowok padahal ojek, udah diomongin,” terangnya.Banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan keadilan. Baik itu karena cakupan hukum yang tidak komprehensif, termasuk definisi dari kekerasan seksual itu sendiri maupun persoalan relasi kuasa dan cara pandang. Hal ini menjadikan pentingnya kebijakan untuk penghapusan kekerasan seksual. RUU-PKS bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan menjamin jalannya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, hingga tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. (CIP)

Comments (0)
Add Comment