Jakarta – Maraknya faham Radikal Terorisme yang sudah menjadi isu global saat ini membuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menjalin Kerja Sama tentang Sinergisitas Pencegahan Paham Radikal Terorisme Melalui Penceramah Agama Islam. Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala BNPT Komjen (Pol) Boy Rafli Amar dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (6/9/2022).BNPT dan Kemenag melihat para penceramah agama islam perlu diberikan pendampingan pemberdayaan untuk turut dalam program pencegahan paham radikal terorisme. Boy menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan penguatan program-program yang sudah dikerjakan kedua belah pihak dalam mendorong dakwah yang membawa kedamaian, rasa persaudaraan serta hidup yang harmoni.”Perjanjian Kerja Sama ini bagian dari penguatan sinergi kita, agar kegiatan yang berjalan akan semakin masif lagi dan didukung program-program yang berkelanjutan. Ini penting sekali agar semakin banyak penceramah-penceramah yang mengedepankan prinsip Hubbul Wathon Minal Iman, kita pastikan bahwa dakwah-dakwah yang disampaikan membawa kedamaian,” Ungkap mantan Kapolda Papua ini.Ditempat yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sepakat dengan Kepala BNPT. Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut ini berharap agar penceramah-penceramah memiliki pemahaman agama yang cukup dan utuh dalam berdakwah, sehingga bisa mengajar umat untuk tidak mudah dipengaruhi kelompok-kelompok tertentu. “Dakwah Islam adalah benteng pertahanan, ajaklah umat Islam benar benar memahami agamanya sehingga tidak mudah keluar dan dipengaruhi kelompok-kelompok tertentu untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka,” tandas tokoh yang juga Ketua Umum GP Ansor ini.Sementara itu, Sekretaris Utama BNPT, Mayjen (TNI) Dedi Sambowo, S.IP., menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti kerja sama ini juga perlu menggandeng instansi lainnya untuk berkomitmen dan bekerja sama dalam pencegahan faham radikal terorisme. Salah satunya dengan membahas transformasi dan evaluasi kurikulum pendidikan di organisasi pendidikan keagamaan. “Kita bisa menggandeng Menteri Agama, Menko PMK, Mendikbud dan istansi terkait lain untuk sama-sama menyusun atau mengevaluasi kurikulum pendidikan pesantren yang anti radikalisme terorisme dan intoleransi,” tutur jenderal bintang dua ini. (Nan)