Ranperda Madrasah dan Pesantren, Menjawab Stigma Lahirnya Radikalisme

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Uji Publik enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya terkait Ranperda Madrasah dan Pesantren. Ranperda ini menjadi yang paling terakhir dibahas.

Uji Publik diselenggarakan di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat pada Senin, 23 November 2020. Melibatkan beragam unsur masyarakat dan stakeholder terkait.

Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren sedang digodok dan saat ini dalam tahap finalisasi legislasi di DPRD NTB, kemudian akan dibawa ke Panitia Khusus yang ditetapkan pada paripurna DPRD NTB.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Akhdiansyah, menegaskan Perda Pesantren ini sangat penting. Hal ini guna memastikan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan madrasah yang ada di NTB.

“Bukan hanya perhatian pemerintah mengenai pendanaan, namun Perda ini menguatkan kembali visi kebangsaan di pesantren yang selama ini acapkali diduga sebagai tempat berjamur subur radikalisme,” terangnya.

“Perda pesantren diarahkan untuk tetap berlandaskan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa guru Toi ini berkomitmen mendorong Affirmative Action Pendanaan Khusus pesantren atau Dana Takhsis. Dana ini bersumber dari APBD NTB. Secara detail, Dana Takhsis yang bersumber dari APBD NTB, selain untuk penataan infrastruktur pesantren juga akan dialokasikan untuk Beasiswa santri dan Ustadz, Riset dan penelitian, serta Penguatan Ekonomi Pesantren melalui Koperasi pesantren dan lembaga-lembaga kewirausahaan di pesantren.

“Perda pesantren ini dapat mewujudkan perbaikan dan penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tutupnya.

Comments (0)
Add Comment